kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hadiri sidang perdana, Djoko Susilo bungkam


Selasa, 23 April 2013 / 13:21 WIB
Hadiri sidang perdana, Djoko Susilo bungkam
ILUSTRASI. Petugas kesehatan menyuntikkan COVID-19 kepada warga di Sentra Vaksinasi COVID-19, ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo bungkam saat memasuki Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4).

Djoko akan menjalani sidang perdana yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djoko, yang mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih, menerobos kerumunan wartawan dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian. Meski diberondong pertanyaan wartawan, ia tetap tidak berkomentar seperti biasanya.

Sebelumnya, salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, mengungkapkan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap mengikuti sidang perdana. Tim kuasa hukum, kata Juniver, siap membuktikan tuduhan KPK.

Adapun Djoko ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Menurut Juniver, dalam surat dakwaannya, tim jaksa KPK menggabungkan perkara korupsi dan pencucian uang Djoko.

Untuk perkara korupsinya, Djoko disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terkait pengadaan simulator untuk ujian SIM roda dua dan roda empat di Korlantas.

Perbuatan itu diduga dilakukan Djoko secara bersama-sama dengan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Ketiga orang ini pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Untuk kasus dugaan pencucian uangnya, Djoko disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama. Terkait dugaan pencucian uang ini, KPK menyita 40-an item aset Djoko yang nilainya sekitar Rp 70 miliar. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×