kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

8 Jaksa KPK hadapi 22 pengacara Irjen Djoko Susilo


Selasa, 23 April 2013 / 13:29 WIB
8 Jaksa KPK hadapi 22 pengacara Irjen Djoko Susilo
ILUSTRASI. Pelanggan berbelanja secara daring dari rumahnya di Depok, Jawa Barat, Jum'at (6/8). Platform e-commerce laris manis selama pandemi Covid-19.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji simulator SIM yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo akhirnya dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini (23/4).

Berbeda dari persidangan yang sebelumnya, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini menugaskan 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) khusus untuk menangani kasus Jenderal bintang dua tersebut.

"Saya sendiri Kemas Abdul Roni bersama Pulung Rinandoro, Titi Utami, Muhammad Wira Sarjana, Rusdi Amin, Olivia Sembiring, Antonius Budi Satria, dan Lucky Dwi Nugroho," kata jaksa KMS A. Roni diawal persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Ini merupakan pertama kalinya lembaga anti rasuah itu menugaskan jaksa dalam jumlah yang cukup banyak. Bahkan, dalam kasus korupsi mobil pemadam kebakaran yang menjerat mantan Menteri Dalam Negeri Purnawirawan TNI Jenderal Hari Sabarno, KPK hanya menugaskan 5 orang jaksa.

Seolah tak mau kalah, kubu Djoko juga menyiapkan 22 pengacara dari 4 kantor pengacara berbeda yaitu; kantor pengacara Hotma Sitompul, Tommy Sihotang, Juniver Girsang dan Tengku Nasrulah. Bahkan, lantaran keterbatasan tempat, beberapa diantaranya terpaksa mengikuti jalannya persidangan di kursi pengunjung sidang.

"Mohon izin yang mulia sebagian duduk di kursi pengunjung," kata pengacara Hotma Sitompul saat meminta ijin kepada majelis hakim. Sementara itu, meski sidang perdananya telah dimulai, Irjen Djoko tetap memilih bungkam dihadapan awak media.

Sejak tiba di Pengadilan Tipikor hingga memasuki ruang persidangan Jenderal bintang dua itu hanya menebar senyum. Namun saat ditanya majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, ia mengaku siap mendengarkan pembacaan dakwaan. "Sudah (mempelajari dakwaan)," jawab Djoko singkat.

Hingga pukul 13.20 WIB, sidang perdana Irjen Djoko masih berlangsung di Pengadilan Tipikor. Tim jaksa KPK masih membacakan dakwaan pertama yaitu mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji simulator di Korlantas Polri.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka sejak akhir Juni 2012 lalu. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kepala Korlantas Polri) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 121 miliar.

Kemudian sekitar Januari 2013, penyidik kembali menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Ia diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dengan menyamarkan menyembunyikan, mentransfer dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Sejauh ini, KPK sudah menyita total 41 aset milik Djoko Susilo. Aset tersebut terdiri dari 28 tanah dan tanah bangunan, tiga Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), empat buah mobil dan enam buah bus pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×