Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Tak lama lagi mantan Kakorlantas, Irjen Djoko Susilo akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Menyusul berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi simulator dan tindak pidana pencucian uang dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini, berkas perkara Djoko Susilo dilimpahkan ke Pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (15/4).
Johan menuturkan persidangan bakal digelar dalam kurun waktu satu pekan kemudian. "Sidang biasanya pekan depannya," paparnya.
Sebelumnya, KPK sudah menyatakan bahwa berkas Djoko sudah P21. KPK pun menegaskan berkas dua kasus baik korupsi dan TPPU simulator SIM akan dijadikan satu.
KPK menetapkan mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu sebagai tersangka dugaan korupsi simulator SIM bersama tiga lainnya yakni Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang.
Selain itu, KPK juga menjadikannya tersangka TPPU. Djoko diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari hasil pengadaan alat simulator SIM itu.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp121 miliar. Sementara itu total aset Djoko yang sudah disita KPK hanya mencapai Rp70 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News