kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tinggi berkas perkara Irjen Djoko capai 1,2 meter


Kamis, 18 April 2013 / 11:39 WIB
Tinggi berkas perkara Irjen Djoko capai 1,2 meter
ILUSTRASI. The Spicy Treasure dari Gokana x Boncabe menghadirkan 2 menu baru: Dry Ramen dan Spicy Rice Wagyu (dok/Gokana)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Tersangka kasus dugaan korupsi simulator dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo pekan depan akan mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menariknya, berkas perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu, tingginya mencapai 1,2 meter.

“Berkas yang kami dapatkan itu memang suatu berkas yang tertinggi, sampai 1 meter 20 centimeter,” kata kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang saat ditemui di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/4).

Meski berkas itu cukup tebal, tetapi menurut Juniver banyak dalam berkas itu yang tidak relevan dengan kasus kliennya. Kata dia, ada beberapa dokumen dan surat-surat yang tidak menyangkut Djoko. Namun ia memastikan berkas tersebut akan tetap mempelajari berkas tersebut.

“Berkas yang kami peroleh akan kami pelajari dan akan kami buktikan,” imbuh Juniver. Namun begitu, Juniver mengaku belum rampung mempelajari berkas dakwaan itu. Ia beralasan, baru menerima berkas perkara itu tiga hari yang lalu.

Dalam kesempatan itu ia juga menyatakan kesiapannya kliennya maju ke persidangan perdana. Bahkan,  kata Juniver, tim kuasa hukum dan Djoko Susilo sudah memnati cukup lama proses persidangan.

“Prinsipnya penasehat hukum maupun pak DS (Djoko Susilo) sudah siap mengikuti proses persidangan dan kami merasa senang bahwa berkas ini sudah dilimpahkan,” tegasnya.

Perlu diketahui, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka sejak akhir Juni 2012 lalu. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kepala Korlantas Polri) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 121 miliar.

Kemudian pada Januari 2013, penyidik juga menjerat Djoko sebagai tersangka kasus pencucian uang. Ia diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dengan menyamarkan menyembunyikan, mentransfer dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Sejauh ini, KPK sudah menyita total 41 aset milik Djoko Susilo. Aset tersebut terdiri dari 28 tanah dan tanah bangunan, tiga Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), empat buah mobil dan enam buah bus pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×