kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Irjen Djoko jalani sidang perdana Selasa depan


Rabu, 17 April 2013 / 12:33 WIB
Irjen Djoko jalani sidang perdana Selasa depan
ILUSTRASI. Cara Menghilangkan Hidung Tersumbat Pada Balita


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Tersangka kasus dugaan korupsi simulator dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo akan menjalani sidang perdana pada Selasa (23/4) pekan depan. Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hakim Sudjatmiko, Jenderal bintang dua itu akan mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Sidangnya hari Selasa tanggal 23 April sekitar jam 10 pagi,” kata hakim Sudjatmiko  saat dihubungi Kontan, Rabu (17/4).

Juru bicara sekaligus hakim itu menuturkan berkas perkara Djoko sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Senin lalu dan sudah didistribusikan ke majelis hakimnya hari ini. Menurut Sudjatmiko persidangan tersebut akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hakim Suhartoyo. Adapun anggota majelis hakimnya adalah Amin Ismanto, Matius Samiaji, Anwar (ad hoc) dan Ugo (ad hoc).

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang akan menangani kasus Djoko dipimpin oleh KMS Roni. Rencananya dalam dakwaannya nanti, Djoko akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka sejak akhir Juni 2012 lalu. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kepala Korlantas Polri) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 121 miliar.

Kemudian sekitar Januari 2013, penyidik kembali menjerat yang bersangkutan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Ia diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dengan menyamarkan menyembunyikan, mentransfer dan mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Sejauh ini, KPK sudah menyita total 41 aset milik Djoko Susilo. Aset tersebut terdiri dari 28 tanah dan tanah bangunan, tiga Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), empat buah mobil dan enam buah bus pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×