kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Divonis Bersalah, Bos Jouska Tegaskan Tak Pernah Dapat Panggilan dari OJK dan BEI


Selasa, 23 Agustus 2022 / 05:48 WIB
Divonis Bersalah, Bos Jouska Tegaskan Tak Pernah Dapat Panggilan dari OJK dan BEI
ILUSTRASI. Sidang vonis CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa, Tias Nugraha Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan penasihat keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska kembali menegaskan tak pernah dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI).

CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan, terkait masalah perizinan, seharusnya Satgas Waspada Investasi (SWI) melimpahkan kasus ini ke BEI dan OJK.

Sebelumnya, SWI memang sempat meminta Jouska untuk menghentikan kegiatan operasionalnya di pasar modal.

"Kami ada kasus terkait dengan izin. Kalau SWI yang menyuarakan pertama, sehabis itu seharusnya saya dilimpahkan ke IDX (BEI) dan OJK," kata Aakar usai sidang di Pengadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Meski begitu, dia tidak menampik kalau pihaknya sempat bertemu dengan SWI. Namun, Aakar menegaskan, SWI bukan melakukan pemeriksaan tetapi menghimbau agar perusahaan membuat pernyataan.

Baca Juga: CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 2 Miliar

Dia menekankan, selama proses hukum berlangsung sekitar 23 bulan, pihaknya menilai seharusnya ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan administrasi lainnya yang rapi, tapi tidak pernah dilakukan oleh OJK dan BEI.

"Betul (SWI memanggil) dan itu pun sifatnya meeting himbauan, tidak ada meeting follow up sama sekali. Dalam hal ini, SWI bukan pelapor," tandas Aakar.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, kala itu pihaknya memang sempat memanggil Jouska dan dari pihak perusahaan juga hadir dalam panggilan tersebut.

Baca Juga: Divonis 6,5 Tahun Penjara, CEO Jouska Siap Ajukan Banding

Selanjutnya Tongam bilang, SWI menyampaikan laporan informasi kasus ini ke Bareskrim Polri, karena pada saat itu Jouska diduga melakukan kegiatan penasehat investasi tanpa izin.

"Penyidikan dilakukan juga berdasarkan adanya laporan masyarakat ke Bareskrim Polri," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×