kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Divonis 6,5 Tahun Penjara, CEO Jouska Siap Ajukan Banding


Senin, 22 Agustus 2022 / 23:55 WIB
Divonis 6,5 Tahun Penjara, CEO Jouska Siap Ajukan Banding


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara, CEO PT Jouska Finansial Indonesia alias Jouska Aakar Abyasa Fidzuno bakal mengajukan banding.

"Kita akan ikuti saja proses hukumnya, yang pasti akan melakukan upaya hukum berikutnya soalnya kan masih putusan tingkat satu masih ada banding, kasasi, PK dan seterusnya," jelas Aakar usai sidang di Pengadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Kuasa Hukum Aakar kembali menegaskan pihaknya bakal tetap melakukan upaya hukum tingkat banding. Hal ini mengacu dari penjelasan ketua majelis hakim bahwa putusan ini boleh diuji di tingkat banding.

Baca Juga: CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 2 Miliar

Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan upaya-upaya lain. Menurutnya, ada ada beberapa fakta yang terkuak selama persidangan tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Kita juga akan melakukan upaya-upaya hukum diluar ini karena ada banyak BAP atau fakta persidangan terungkap tapi kenyataan hakim tidak mempertimbangkan seperti bahwa ada kerja sama perusahaan Aakar dengan sekuritas," tandasnya.

Adapun Aakar Abyasa divonis hukuman tahun 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 2 triliun subsider 2 bulan penjara. Putusan ini juga berlaku pada Tias Nugraha Putra yang merupakan Direktur Amarta Investa salah satu entitas usaha dari Jouska.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan," tegas Bintang Al Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Jouska Sebut Belum Pernah Dipanggil OJK, Ini Kata Satgas Waspada Investasi OJK

Adapun Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 triliun kepada Aakar Abyasa dan Tias. Namun apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis Hakim menilai, Aakar dan Tias terbukti melanggar Pasal 103 Ayat (1) juncto Pasal 34 Ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×