kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.265   -85,00   -0,53%
  • IDX 7.073   -92,58   -1,29%
  • KOMPAS100 1.039   -16,65   -1,58%
  • LQ45 818   -13,93   -1,67%
  • ISSI 212   -2,57   -1,20%
  • IDX30 421   -5,97   -1,40%
  • IDXHIDIV20 506   -5,92   -1,16%
  • IDX80 118   -2,08   -1,73%
  • IDXV30 121   -1,72   -1,40%
  • IDXQ30 139   -1,80   -1,29%

Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Emas Antam


Jumat, 27 Desember 2024 / 13:47 WIB
Crazy Rich Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Emas Antam
ILUSTRASI. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Budi Said 15 tahun penjara dalam kasus korupsi emas antam dan TPPU. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Budi Said 15 tahun penjara dalam kasus korupsi emas antam dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Budi Said yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Surabaya tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran melakukan jual beli emas Antam 1,1 ton. Budi juga didakwa merugikan uang negara mencapai Rp 1,1 triliun.

Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Bui Atas Kasus Manipulasi Emas Antam

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

Hakim Tony juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebanyak 58 kg emas Antam atau setara Rp 35 miliar. 

"Apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Hakim Tony.

Baca Juga: Saksi Sebut Crazy Rich Budi Said Lakukan Ratusan Transaksi Mencurigakan Emas Antam

Putusan vonis yang didakwa kepada Budi Said lebih rendah apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa. 

Jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti. Uang pengganti tersebut mencakup 58,135 kilogram emas Antam senilai Rp 35.078.291.000 dan 1.136 kilogram emas Antam lainnya dengan nilai setara Rp 1.073.786.839.584, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×