Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa saat ini target kepatuhan formal wajib pajak pada tahun 2025 sedang dalam pembahasan internal DJP Kemenkeu.
Namun, untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Dwi mengatakan bahwa upaya akan difokuskan pada peningkatan edukasi, pelayanan perpajakan, serta pengawasan dan penegakan hukum.
Baca Juga: Resmi Berlaku, Apa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Menambah Pajak Mobil & Motor?
Dwi bilang, pengawasan kepada wajib pajak dilaksanakan melalui mekanisme Pengawasan Pembayaran Massa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).
Adapun, kegiatan PPM mencakup aktivitas pengawasan terhadap wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan.
"DJP akan terus mengawasi kondisi terkini wajib pajak, misalnya bagi wajib pajak yang mendapat manfaat dari pertumbuhan ekonomi maka dimungkinkan untuk dilakukan dinamisasi setoran," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (14/1).
Sedangkan kegiatan PKM, kata Dwi, mencakup aktivitas pengujian kepatuhan materil atas kewajiban perpajakan untuk tahun-tahun sebelum 2024.
Selanjutnya: Kejagung Sebut Berkas Tom Lembong Tinggal di Puncak Penyelesaian
Menarik Dibaca: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News