kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.739.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Begini Strategi DJP Kemenkeu Tahun Ini


Selasa, 14 Januari 2025 / 19:05 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Begini Strategi DJP Kemenkeu Tahun Ini
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pemadanan NIK-NPWP di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (18/11/2024). Dirjen Pajak Wilayah Sumatera Utara I mencatat sebanyak 1,93 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP atau sudah mencapai 75 persen baik secara otomatis sistem maupun secara mandiri. ANTARA FOTO/Yudi Manar/Spt.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa saat ini target kepatuhan formal wajib pajak pada tahun 2025 sedang dalam pembahasan internal DJP Kemenkeu.

Namun, untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Dwi mengatakan bahwa upaya akan difokuskan pada peningkatan edukasi, pelayanan perpajakan, serta pengawasan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Apa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Menambah Pajak Mobil & Motor?

Dwi bilang, pengawasan kepada wajib pajak dilaksanakan melalui mekanisme Pengawasan Pembayaran Massa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).

Adapun, kegiatan PPM mencakup aktivitas pengawasan terhadap wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan.

"DJP akan terus mengawasi kondisi terkini wajib pajak, misalnya bagi wajib pajak yang mendapat manfaat dari pertumbuhan ekonomi maka dimungkinkan untuk dilakukan dinamisasi setoran," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (14/1).

Sedangkan kegiatan PKM, kata Dwi, mencakup aktivitas pengujian kepatuhan materil atas kewajiban perpajakan untuk tahun-tahun sebelum 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×