kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.560.000   -8.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.275   10,00   0,06%
  • IDX 6.957   -60,21   -0,86%
  • KOMPAS100 1.029   -10,26   -0,99%
  • LQ45 801   -9,74   -1,20%
  • ISSI 211   -1,07   -0,51%
  • IDX30 411   -4,25   -1,02%
  • IDXHIDIV20 490   -6,86   -1,38%
  • IDX80 118   -1,07   -0,90%
  • IDXV30 122   -1,31   -1,07%
  • IDXQ30 136   -1,57   -1,14%

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Begini Strategi DJP Kemenkeu Tahun Ini


Selasa, 14 Januari 2025 / 19:05 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Begini Strategi DJP Kemenkeu Tahun Ini
ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pemadanan NIK-NPWP di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (18/11/2024). Dirjen Pajak Wilayah Sumatera Utara I mencatat sebanyak 1,93 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP atau sudah mencapai 75 persen baik secara otomatis sistem maupun secara mandiri. ANTARA FOTO/Yudi Manar/Spt.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengungkapkan bahwa saat ini target kepatuhan formal wajib pajak pada tahun 2025 sedang dalam pembahasan internal DJP Kemenkeu.

Namun, untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Dwi mengatakan bahwa upaya akan difokuskan pada peningkatan edukasi, pelayanan perpajakan, serta pengawasan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Apa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Menambah Pajak Mobil & Motor?

Dwi bilang, pengawasan kepada wajib pajak dilaksanakan melalui mekanisme Pengawasan Pembayaran Massa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).

Adapun, kegiatan PPM mencakup aktivitas pengawasan terhadap wajib pajak strategis dan wajib pajak kewilayahan.

"DJP akan terus mengawasi kondisi terkini wajib pajak, misalnya bagi wajib pajak yang mendapat manfaat dari pertumbuhan ekonomi maka dimungkinkan untuk dilakukan dinamisasi setoran," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (14/1).

Sedangkan kegiatan PKM, kata Dwi, mencakup aktivitas pengujian kepatuhan materil atas kewajiban perpajakan untuk tahun-tahun sebelum 2024.

Selanjutnya: Kejagung Sebut Berkas Tom Lembong Tinggal di Puncak Penyelesaian

Menarik Dibaca: Pemerintah Ancam Sanksi bagi BUMN & Kontraktor EPC yang Langgar Kewajiban TKDN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×