kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak teken MoU AEoI dengan Australia, simak pendapat pengamat pajak


Kamis, 10 September 2020 / 06:25 WIB
Ditjen Pajak teken MoU AEoI dengan Australia, simak pendapat pengamat pajak


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meneken MoU dengan Australian Taxation Office (ATO) soal pertukaran informasi secara otomatis atas informasi bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atau Automatic Exchange of Information/AEOI on Withholding Tax). 

Dengan penandatanganan MoU tersebut, Ditjen Pajak bisa menerima informasi tentang penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia. 

Informasi tersebut nantinya akan berguna bagi Indonesia yang menganut asas worldwide income regime, khususnya untuk memperkuat basis data administrasi pajak.

Selain itu, informasi ini juga bisa digunakan dalam pelaksanaan manajemen analisis risiko (CRM), pengawasan kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum di bidang perpajakan, sehingga bisa mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama dalam pelaporan penghasilan dan aset di luar negeri. 

Baca Juga: Teken MoU AEoI, Ditjen Pajak bisa lacak wajib pajak Indonesia nakal di Australia

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, di Indonesia menganut rezim perpajakan worldwide dan bukan teritorial. Sehingga untuk itu, seharusnya Indonesia berhak atas penghasilan yang dihasilkan di luar yurisdiksi Indonesia termasuk di Australia. 

Sayangnya, menurut Fajry permasalahan saat ini adalah data. 

“Ini sulit mengingat transaksinya dengan pihak luar yurisdiksi kita. Tanpa data ini, tentunya kita tidak bisa mengecek apakah data yang disampaikan sudah benar atau tidak? Kitakan menganut self reporting,” jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (9/9). 

Menurutnya, sebagai negara tetangga seperti Australia ini memiliki keterkaitan ekonomi atau perdagangan yang tinggi dengan Indonesia. 

“Begitu pula dengan banyaknya aset dan usaha WNI di Australia, terutama Melbourne,” tambahnya. 

Sehingga, Fajry menilai hal itu sangat penting untuk diperhatikan. Adapun dalam kerja sama itu diharapkan pentingnya untuk memastikan kepatuhan dan mengoptimalkan kinerja penerimaan. 

Selanjutnya: Kewajiban laporan data AEOI ditunda sampai Oktober 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×