kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,19   -8,30   -0.90%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Teken MoU AEoI, Ditjen Pajak bisa lacak wajib pajak Indonesia nakal di Australia


Rabu, 09 September 2020 / 19:42 WIB
Teken MoU AEoI, Ditjen Pajak bisa lacak wajib pajak Indonesia nakal di Australia
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meneken MoU dengan Australian Taxation Office (ATO) soal pertukaran informasi secara otomatis atas informasi bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atau Automatic Exchange of Information/AEOI on Withholding Tax). 

Dengan penandatanganan MoU tersebut, DJP bisa menerima informasi tentang penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subyek pajak Australia. 

"DJP ingin memerangi praktik penghindaran maupun pengelakan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset mereka di luar negeri," tulis DJP dalam keterangan resminya, Rabu (9/9).

Informasi tersebut nantinya akan berguna bagi Indonesia yang menganut asas worldwide income regime, khususnya untuk memperkuat basis data administrasi pajak.

Baca Juga: Realisasi pelaporan SPT hingga semester I 2020 baru 11,5 juta wajib pajak

Selain itu, informasi ini juga bisa digunakan dalam pelaksanaan manajemen analisis risiko (CRM), pengawasan kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum di bidang perpajakan, sehingga bisa mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama dalam pelaporan penghasilan dan aset di luar negeri. 

Lebih lanjut, penandatanganan MoU dilakukan secara terpisah di kantor pusat DJP, Jakarta pada 11 Agustus 2020 lalu. Sementara di Australia, dilakukan pada 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku efektif sejak hari itu. 

MoU tersebut dibentuk sebagai ketentuan pelaksanaan Pasal Pertukaran Informasi pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Australia.

MoU ini menjadi legal basis pelaksanaan pertukaran informasi bukti pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak Indonesia oleh subjek pajak Australia, maupun sebaliknya, secara rutin setiap tahun. 

Selanjutnya: Ditjen Pajak bisa akses data perpajakan Freeport, Antam, dan Inalum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×