kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kewajiban laporan data AEOI ditunda sampai Oktober 2020


Senin, 03 Agustus 2020 / 06:15 WIB
Kewajiban laporan data AEOI ditunda sampai Oktober 2020


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak melonggarkan kewajiban melaporkan data oleh industri keuangan dalam kerangka pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan lintas negara alias Automatic Exchange of Information (AEoI). Batas waktu yang semula 1 Agustus diperpanjang menjadi 1 Oktober 2020.

Perubahan aturan ini tertuang di Surat Dirjen Pajak Nomor S-990/PJ/2020. Perpanjangan batas waktu pelaporan diberikan dengan mempertimbangkan keadaan kahar akibat pandemi Covid-19.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) John Hutagaol menjelaskan, relaksasi basis data AEoI berbentuk perpanjangan waktu pelaporan informasi keuangan atau Common Reporting Standard (CRS) tahun 2020.

Baca Juga: Keberadaan MLA RI-Swiss Perkuat Otoritas Pajak

Penyampaian informasi oleh industri keuangan dan perbankan dilakukan melalui sistem informasi nasabah asing (SiPINA) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus 2020. Dengan aturan baru maka diundur menjadi 1 Oktober 2020. Lalu, OJK akan menyampaikan data ke Ditjen Pajak paling lambat 1 November 2020.

Baca Juga: Ditjen Pajak coba tiga jurus tambah penerimaan 2020

Setelah melakukan proses validasi dan penggabungan data, Ditjen Pajak menyampaikan laporan ke Global Forum melalui Common Transmission System (CTS) tanggal 30 November 2020.

"Kelonggaran ini diberikan setelah mempertimbangkan kesepakatan internasional. Global Forum menyarankan extention pelaporan informasi keuangan akibat dampak global pandemi Covid-19," kata John kepada KONTAN, Minggu (2/8).

Relaksasi ini membuat pertukaran informasi perpajakan lintas yurisdiksi tertunda. Saat ini, Ditjen Pajak bekerjasama dengan 103 yurisdiksi, partisipan, dan 85 negara.

Catatan tambahan, laporan oleh lembaga jasa keuangan harus menggunakan format yang sama sebagaimana format pelaporan 2019 lalu. Laporan tersebut untuk informasi keuangan dan wajib dilaporkan sampai dengan 31 Desember 2018.

Bawono Kristiaji, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), tidak mempermasalahkan penundaan  pertukaran informasi pajak lintas negara ini karena kebijakan ini telah sesuai arahan  OECD yang memberikan relaksasi pertukaran data pajak sebelum tenggat yakni Desember 2020. "Asal tetap menjaga komitmen, tidak masalah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×