Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak menangkap tersangka kasus faktur pajak tidak sah alias fiktif. Kerugian negara atas kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
Penangkapan tersebut dilakukan di kota Bandung pada 12 September 2013. Tim Ditjen Pajak melakukan penangkapan setelah mengantongi surat perintah penangkapan atas "BM", tersangka kasus penyelewengan pajak PT PPS yang berdomisili di Sulawesi Selatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kismantoro Petrus mengatakan, pengusaha tersebut ditangkap karena melakukan tindakan pidana pajak, yaitu menerbitkan faktur yang tidak didasari oleh transaksi yang sebenarnya. Pengusaha yang ditangkap tersebut adalah pengusaha yang bergerak di bidang percetakan.
“Kasus ini akan terus didalami karena tentunya melibatkan jaringan yang luas. Pasti ada akarnya," ujar Kismantoro, Senin (21/10).
Saat ini kasusnya sudah diserahkan ke pihak kejaksaan dan tinggal diproses. Ditjen Pajak pun terus melakukan pengintaian terhadap kasus faktur pajak fiktif.
Asal tahu, kasus faktur pajak fiktif adalah kasus yang mendominasi kasus yang ditangani oleh Divisi Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak. Hampir 80% kasus yang ditangani berhubungan dengan faktur pajak fiktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News