Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Rencana Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai untuk menaikkan penerimaan negara dari tarif cukai rokok sebesar 5% pada 2014 ditentang industri rokok.
Hasan Aoni Aziz, Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), mengatakan, rencana kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan akan semakin membebani pengusaha. Sebab sebelumnya pemerintah juga akan mengenakan pajak rokok yang akan mulai berlaku 1 Januari 2014. Dimana produsen rokok akan dipungut pajak rokok sebesar 10% dari nilai cukai.
"Kenaikan cukai tersebut nanti akan memicu kebangkrutan pabrik rokok serta akan menekan peredaran rokok legal," kata Hasan di Wisma Proklamasi Jakarta, Kamis (10/10).
Berdasarkan data GPPRI, jumlah pabrik rokok pada tahun 2012 yang memiliki izin sebanyak 600 pabrik. Mayoritas pabrik itu berada di pulau Jawa.
Dari jumlah tersebut, pabrik yang aktif berproduksi setiap bulannya hanya sebanyak 100 pabrik. Sedangkan sisanya sebanyak 500 pabrik sudah jarang berproduksi, bahkan sebagian besar sudah tidak berproduksi sama sekali alias tutup akibat merugi.
Menurut Hasan, bila nantinya pemerintah mengatrol tarif cukai lagi, kebijakan ini akan mematikan industri pabrik rokok yang aktif berproduksi tersebut. "Tahun 2013 untuk jumlah pabrik rokok yang aktif cenderung masih sama seperti tahun lalu," imbuh Hasan.
Nah, jika pabrik rokok berkurang, maka hal itu akan berdampak terhadap para petani tembakau, di mana budidaya tembakau merupakan pekerjaan utama petani di pedesaan.
Ujungnya, tembakau yang dihasilkan petani tidak akan terserap oleh industri rokok. "Konsumsi tembakau lokal akan berkurang," tutur Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News