Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menargetkan selesai melakukan pemeriksaan pajak 9.000 perusahaan properti di akhir Oktober 2013.
Jika rencana itu berjalan mulus, maka awal November mendatang, Ditjen Pajak baru akan mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP) kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pembayaran tidak sesuai nilai transaksi sebenarnya.
"Yang diperiksa ada 9.000 wajib pajak dari seluruh Indonesia," jelas Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Kismantoro Petrus kepada Kontan, Selasa (8/10).
Menurutnya, pemeriksaan perusahaan properti yang baru dilakukan pada September lalu, butuh waktu lebih lama pelaksanaannya. Hal ini karena kurangnya jumlah pegawai di Ditjen Pajak.
Kismantoro menjelaskan, untuk satu perusahaan dibutuhkan tiga orang pemeriksa. Sementara di Ditjen Pajak hanya terdapat 5.000 pemeriksa. Sehingga, waktu pemeriksaan lebih lama.
Apalagi, harus ada pengumpulan data yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut. Ditjen Pajak pun mulai melakukan pemeriksaan data dari laporan tahun 2011 hingga saat ini. Dari 9.000 wajib pajak di sektor properti, mayoritas adalah wajib pajak badan.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak memang mengincar pengembang properti untuk diperiksa terkait pembayaran pajak yang menggunakan nilai jual lebih kecil dari seharusnya. Lagi pula, potensi pajak dari kesalahan bayar ini cukup besar.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sempat menyebutkan, potensi pajak dari sektor properti mencapai Rp 40 triliun. Namun, Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia, Gunadi, tidak yakin potensi penerimaan pajak dari sektor properti mencapai angka tersebut.
Menurut Gunadi, Ditjen Pajak juga harus memeriksanya ke notaris. Karena, peranannya cukup besar untuk melakukan pembayaran pajak properti dengan tidak menggunakan data yang sebenarnya.
Untuk mengantisipasi kekurangan jumlah pemeriksa, Gunadi menyarankan agar Ditjen Pajak melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pemeriksaan pajak. Dan, mencari potensi wajib pajak yang besar, terutama ke perusahaan besar di Tanah Air.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga 30 September 2013, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 638,171 triliun atau 64,12% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 sebesar Rp 995,213 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News