kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Industri usul cukai rokok tidak naik


Jumat, 11 Oktober 2013 / 06:44 WIB
Industri usul cukai rokok tidak naik
ILUSTRASI. Beli pulsa atau kuota XL dengan GoPay dan dapatkan cashback senilai 20%.


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Emma Ratna Fury | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pengusaha rokok terus berupaya melobi pemerintah dan DPR agar tidak mengerek tarif cukai di 2014. Pasalnya kondisi perekonomian Indonesia sedang lesu, sehingga tingkat konsumsi masyarakat juga ikut turun.

Alasan lain, tahun depan pengusaha rokok harus menghadapi beban baru karena pengenaan pajak rokok. Pajak rokok ini dipungut oleh pemerintah pusat, tapi alokasi penggunaannya diberikan kepada pemerintah daerah.

Basis penghitungan pajak rokok ini dengan tarif 10% dari nilai cukai yang dibayar oleh pabrik rokok tiap tahun. Pemungutan pajak rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Selain itu, sesuai UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, jika pajak rokok naik maka sudah dimasukkan dalam kenaikan tarif cukai rokok tahun tersebut.

Pengusaha juga mengklaim Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 131 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil

Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan. Kebijakan ini akan membuat pabrik rokok kecil yang merupakan afiliasi dari pabrik besar bisa gulung tikar. Sebab mereka harus membayar cukai rokok dengan tarif yang sama besarnya dengan pabrik induknya.

Karena itulah, kemarin beberapa asosiasi pabrik mengadakan dialog dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemkeu). Memang, pada dialog itu belum ada kepastian apakah tarif cukai rokok 2014 akan naik.

Pada pertemuan itu, semua Asosiasi sepakat meminta pemerintah tidak menaikkan cukai rokok di 2014. "Karena sudah ada kenaikan pajak daerah 10%," kata Hasan Aoni Aziz, sekretaris jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Rabu (10/10).

Ketua Dewan Pembina Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Muhaimin Moeftie yang hadir di pertemuan itu juga menyampaikan hal yang sama. "Belum ada kepastian soal tarif cukai rokok tahun depan," katanya.

Upaya pengusaha rokok agar tarif cukai tidak naik tidak berhenti di Lapangan Banteng. Gappri berencana melobi Komisi XI DPR agar tarif cukai rokok tidak naik.

Alasannya jelas, kenaikan tarif cukai rokok hanya menyebabkan matinya perusahaan rokok kecil. Tercatat sejak pemerintah gencar menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2009, ribuan perusahaan rokok sudah gulung tikar. (Lihat Tabel dampak kenaikan Tarif Cukai Rokok). Akibatnya sekitar 195.000 buruh pabrik rokok kehilangan pekerjaan dalam lima tahun terakhir.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Susiwijono Moegiarso menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan pengusaha rokok. Yang pasti Ia berharap dengan kenaikan volume produksi hasil tembakau akan mendongkrak penerimaan cukai rokok tahun depan.

Sedangkan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harry Azhar setuju target penerimaan cukai rokok ditambah tahun depan. "Tapi jangan melanggar Undang-undang," kata Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×