Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak tak lagi bertugas membuat regulasi di bidang perpajakan. Tugas tersebut akan dialihkan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Hal ini berlaku kuartal keempat mendatang.
Pejabat sementara Kepala BKF Agus Supriyanto mengaku sedang membenahi struktur organisasinya. "Jadi ketika dilimpahkan ke BKF sudah ada rumahnya," kata Agus, Selasa (14/9).
Agus menjelaskan, tujuan pemisahan tersebut agar ada check and balance di tubuh Ditjen Pajak. "Kalau saya bikin aturan lalu saya yang mengeksekusinya, kan, checks and balances-nya kurang," ucap Agus.
Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo mengakui hal ini. Dia mengatakan, BKF nantinya bakal menjadi badan pembuat aturan perpajakan. Menurutnya, pemisahan fungsi pembuat aturan perpajakan itu dilakukan karena Ditjen Pajak selama ini selain mengumpulkan penerimaan negara juga memiliki fungsi membuat kebijakan mengenai penerimaan negara dari sektor pajak.
Tjiptardjo bilang, pemisahan bertujuan agar lembaganya fokus memburu wajib pajak. Dia berharap, pemisahan fungsi itu bisa segera diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News