Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah fokus memperdalam pemberian insentif pajak kepada empat sektor industri. Keempat sektor industri ini akan terakomodasi dalam merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau Daerah-Daerah Tertentu.
Edy Putra Irawady, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Perdagangan dan Perindustrian mengatakan, sektor pertama yang ingin diperdalam itu adalah industri energi terbarukan seperti etanol. "Kemudian industri karet seperti ban kemudian farmasi, dan petrokimia," ucap Edy disela cara open house Lebaran, Jumat (10/9).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan mengatakan, langkah pemerintah merevisi PP 62 Tahun 2008 lantaran adanya tawaran dari sejumlah investor yang ingin membenamkan duitnya di Indonesia namun sektornya belum terakomodasi aturan tersebut. Salah satu perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan ban asal Korea yang mau berinvestasi sebesar US$ 1,2 miliar.
Insentif pajak yang terdapat dalam PP 62 Tahun 2008 adalah fasilitas PPh yang diberikan adalah pengurangan Penghasilan Netto 30 % dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama enam tahun sebesar 5% tiap tahunnya.
Fasilitas lainnya adalah penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayar kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10%. Selain itu ada juga kompensasi kerugian antara lima dan 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News