Reporter: Martina Prianti | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Rencana Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk membagi dua Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dinilai tanggung. Pembagian yang dimaksud berupa, pembagian Ditjen Pajak sebagai pembuat peraturan pajak dan sebagai pihak yang melaksanakan administrasi perpajakan.
Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan, bila rencana menteri keuangan hanya sebatas hal itu maka tidak memberikan perbedaan dengan struktur Ditjen Pajak saat ini. "Kalau mau melakukan terobosan dan berani, pisahkan Ditjen Pajak antara yang memungut pajak dengan menjalankan aturan. Seperti yang terjadi di Amerika sekarang," ucap Harry melalui pesawat telepon, Senin (13/9).
Menurut Harry bila hal itu dilakukan oleh menteri keuangan, maka badan yang bertugas untuk memungut pajak akan lebih fokus dalam hal menjaring penerimaan pajak. Bila benar mau melakukan itu, pemerintah diingatkan untuk melakukan revisi UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Harry menjelaskan, usul pembentukan Badan Penerima Pajak sebenarnya bukan hal baru. Saat melakukan pembahasan UU KUP, Dewan sempat mengusulkan hal itu kepada menteri keuangan yang dulu masih dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati. "Masalahnya sekarang apakah Agus Martowardojo mau melepaskan sebagian kewenangan yang ada di bawah institusinya," tanya Harry.
Asal tahu saja, saat ini dalam struktur Ditjen Pajak telah ada pembagian tugas. Antara lain ada direktur yang khusus menangani penerimaan pajak, dua direktur yang menangani peraturan pajak, dan direktur khusus menangani intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta direktur pemeriksaan dan penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News