kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Aparat pajak di luar negeri tunggu koordinasi


Jumat, 10 September 2010 / 20:01 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara terkait penempatan aparat pajak di luar negeri. Koordinasi ini merupakan usulan Kementerian Luar Negeri.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan koordinasi itu akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Dia menjelaskan, koordinasi ini untuk menentukan formasi aparat pajak di luar negeri.

Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan formasi itu harus dibahas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri. "Pengajuan penempatan pajak di luar negeri tidak otomatis ditempatkan," katanya.

Direktorat Jenderal Pajak ingin menempatkan aparat pajak di luar negeri untuk memburu wajib pajak di luar negeri. Tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×