kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tempatkan aparat pajak, harus koordinasi dengan Kempan


Kamis, 09 September 2010 / 15:35 WIB
Tempatkan aparat pajak, harus koordinasi dengan Kempan


Reporter: Martina Prianti |



JAKARTA. Rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menempatkan aparat pajaknya keluar negeri sepertinya tidak dapat berlangsung dalam waktu dekat. Pasalnya, Ditjen Pajak harus terlebih dahulu berkordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kempan).

Teuku Faizasyah, Pejabat Semantara (Pjs) Juru Bicara Presiden bidang Hubungan Internasional menjelaskan, kordinasi Ditjen Pajak dengan kempan diperlukan untuk menentukan formasi pegawai negeri sipil (PNS), dalam hal ini aparat pajak.

"Formasi itu harus dibahas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Luar Negeri. Tidak otomatis, mengajukan itu bisa langsung ada
penempatan," ucap Teuku dalam perbincangan singkat dengan KONTAN ketika ditemui di sela acara buka puasa bersama di Istana Negara, Rabu malam (8/9).

Selain membahas soal formasi, dia melanjutkan, kordinasi tersebut juga dibutuhkan untuk membahas mengenai jumlah aparat pajak serta anggaran negara yang dibutuhkan. "Selain itu karena adanya asas reprositas," lanjut Teuku.

Teuku menegaskan, berdasarkan pelaksanaan asas reprositas yang selama ini berlaku, asas itu harus diperhatikan. "Yang agak kompleks yah asas reprositas, timbal balik.Kalau kita menempatkan petugas pajak di suatu negara, apakah negara itu juga memerlukan menempatkan petugas pajak di Indonesia; karena biasanya seperti itu," jelasnya.

Untuk itu, Teuku yang saat ini juga menjabat sebagai Juru Bicara Kementerian Luar Negeri melanjutkan, Kemenpan perlu melakukan kajian. Tujuannya, untuk mengetahui secara mendalam tentang tujuan dan manafaat penempatan aparat pajak keluar negeri.

"Kalau mereka (Ditjen Pajak) minta kami (Kementerian Luar Negeri) menempatkan seseorang sekalipun anggarannya dari mereka sendiri, tapi formasi belum ada. Untuk menciptkan formasi itu, harus dibahas oleh Kemenpan," ucap dia.

Sekedar mengingatkan saja, M.Tjiptardjo, Direktur Jenderal Pajak menjelaskan, penempatan intelejen pajak ini difokuskan pada negara yang telah memiliki atase keuangan. Sebab, dia mengaku untuk menempatkan aparat pajak di luar negeri itu ternyata tidak mudah. Pada tahap awal, atase ini akan dibentuk di Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jepang, Singapura dan Hong Kong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×