kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.825   -75,00   -0,44%
  • IDX 7.988   52,37   0,66%
  • KOMPAS100 1.126   8,82   0,79%
  • LQ45 818   1,96   0,24%
  • ISSI 282   4,44   1,60%
  • IDX30 425   -0,78   -0,18%
  • IDXHIDIV20 512   -3,29   -0,64%
  • IDX80 126   0,78   0,63%
  • IDXV30 139   0,04   0,03%
  • IDXQ30 138   -0,73   -0,53%

Ditjen Pajak tahan pengutang pajak Rp 4,3 miliar


Kamis, 04 Juni 2015 / 18:03 WIB
Ditjen Pajak tahan pengutang pajak Rp 4,3 miliar
ILUSTRASI. Haid


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali menyandera (gijzeling) dua pengutang pajak dengan total Rp 4,3 miliar. Bekerja sama dengan Kepolisian RI, Ditjen Pajak menyandera dua penanggung pajak adalah FA dan S di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Timur III.

"Saat ini kedua penanggung pajak disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Lowokwaru Kota Malang," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama dalam siaran pers, Kamis (4/6).

FA merupakan penanggung pajak PT BMJ yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara. FA disandera karena perusahaannya menunggak pajak sebesar Rp 4 miliar. Sedangkan S merupakan penanggung pajak yang terdaftar di KPP Pratama Malang Selatan. Ia disandera lantaran menunggak dengan sebesar Rp 1,3 miliar.

Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap para penunggak pajak. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang tersebut.

Adapun periode waktu penyanderaan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×