kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   13.000   0,84%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Dirjen Pajak: Tax amnesty baru sebatas wacana


Jumat, 29 Mei 2015 / 17:12 WIB
Dirjen Pajak: Tax amnesty baru sebatas wacana
ILUSTRASI. Tempat kopi enak di Bandung.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan bahwa rencana pelaksanaan tax amnesty baru sebatas wacana. Pelaksanaannya masih menunggu keputusan seluruh aparat penegak hukum.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pihaknya masih menggodok aturan tax amnesty. Minggu depan Ditjen pajak akan bertemu dengan pengusaha. "Dua minggu lagi kita akan bertemu dengan akademisi," ujarnya, Jumat (29/5).

Menurut Sigit, Ditjen Pajak sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak. Apabila mendapat dukungan luas baru akan diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dikaji lebih lanjut.

Adapun pemikiran tax amnesty sendiri dilatarbelakangi banyaknya warga negara Indonesia yang menyimpan harganya di luar negeri yang sumber penghasilannya belum dikenakan pajak. Dalam wacananya, pihak yang melakukan repatriasi hanya diwajibkan membayar uang tebusan dalam jumlah tertentu yang berkisar 10%-15% dari aset bersih yang dilaporkan.

Lebih luas lagi, tax amnesty juga diwacanakan mencakup pengampunan pidana umum atau khusus. Maka dari itu hal ini perlu untuk dibicarakan dan dimatangkan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×