Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan bahwa rencana pelaksanaan tax amnesty baru sebatas wacana. Pelaksanaannya masih menunggu keputusan seluruh aparat penegak hukum.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, pihaknya masih menggodok aturan tax amnesty. Minggu depan Ditjen pajak akan bertemu dengan pengusaha. "Dua minggu lagi kita akan bertemu dengan akademisi," ujarnya, Jumat (29/5).
Menurut Sigit, Ditjen Pajak sedang mengumpulkan masukan dari berbagai pihak. Apabila mendapat dukungan luas baru akan diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dikaji lebih lanjut.
Adapun pemikiran tax amnesty sendiri dilatarbelakangi banyaknya warga negara Indonesia yang menyimpan harganya di luar negeri yang sumber penghasilannya belum dikenakan pajak. Dalam wacananya, pihak yang melakukan repatriasi hanya diwajibkan membayar uang tebusan dalam jumlah tertentu yang berkisar 10%-15% dari aset bersih yang dilaporkan.
Lebih luas lagi, tax amnesty juga diwacanakan mencakup pengampunan pidana umum atau khusus. Maka dari itu hal ini perlu untuk dibicarakan dan dimatangkan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News