kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak sudah punya daftar calon perusahaan digital yang akan kena pungut PPN


Jumat, 07 Agustus 2020 / 14:47 WIB
Ditjen Pajak sudah punya daftar calon perusahaan digital yang akan kena pungut PPN
ILUSTRASI. Direkur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. 

Penunjukan sepuluh entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi enam belas perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri.

Direkur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. 

Baca Juga: 10 perusahaan digital, termasuk Tiktok akan kena pungut PPN sebesar 10%

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Sedangkan, sebelumnya terkait pemungutan pajak pertambahan nilai oleh enam perusahaan seperti Netflix, Spotify, Google dan sebagainya per 1 Agustus 2020 telah dilakukan. Hestu menyebutkan, saat ini kurang lebih jalan hampir seminggu ini akan terlihat nominal pemungutan PPN pada akhir September 2020. Sebab, sesuai ketentuan DJP, PPN yang dipungut selama bulan Agustus 2020 wajib  di setorkan paling lambat akhir September.

“Itu baru bisa kita lihat akhir September 2020, karena Sesuai ketentuan, PPN yang dipungut selama bulan Agustus wajib disetorkan paling lambat akhir September,” ujar Hestu saat dihubungi KONTAN, Jumat (7/8).

Setelah 16 perusahaan yang telah memenuhi kriteria pemungut PPN di Indonesia, Hestu menyebutkan DJP akan terus menambah daftar dan menunjuk perusahaan digital lainnya di bulan depan atau pada September 2020.

‘Kita akan menambah terus. Saat ini sudah ada beberapa yang sudah dalam list sedang kita lakukan komunikasi one on one untuk persiapan penunjukan bulan depan terkait penambahan perusahaan digital,” tambahnya.

Baca Juga: Ini 10 perusahaan digital yang bakal kena pungut PPN 10% mulai 1 September 2020

Hanya saja, ia enggan menginformasikan lebih lanjut terkait seberapa potensinya penambahan penerimaan ke negara. Yang pasti, DJP Kemenkeu membidik target di awal yakni bagaimana mekanisme pemungutan PPN oleh perusahaan digital dari luar negeri bisa di implementasikan dengan baik.

“Potensi penerimaannya tidak perlu kita sampaikan saat ini. Target kita di awal ini adalah mekanisme pemungutan PPN oleh perusahaan digital dari luar negeri ini bisa terimplementasi dengan baik,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×