kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini 10 perusahaan digital yang bakal kena pungut PPN 10% mulai 1 September 2020


Jumat, 07 Agustus 2020 / 10:25 WIB
Ini 10 perusahaan digital yang bakal kena pungut PPN 10% mulai 1 September 2020
ILUSTRASI. 10 perusahaan digital kena PPN 10%. REUTERS/Regis Duvignau


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. 

Penunjukan sepuluh entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi enam belas perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri.

Baca Juga: 10 perusahaan digital, termasuk Tiktok akan kena pungut PPN sebesar 10%

Adapun sepuluh perusahaan global yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini adalah:

1. Facebook Ireland Ltd.
2. Facebook Payments International Ltd.
3. Facebook Technologies International Ltd.
4. Amazon.com Services LLC
5. Audible, Inc.
6. Alexa Internet
7. Audible Ltd
8. Apple Distribution International Ltd.
9. Tiktok Pte. Ltd.
10. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Dalam keterangan resmi, Direkur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. 

Baca Juga: TikTok, Facebook, hingga Amazon pungut PPN 10% mulai 1 September

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

DJP turut mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. 

“DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan,” Ujar Hestu dalam keterengan resmi, Jumat (7/8). 

DJP menyebut, tujuan pemungutan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini. 

Baca Juga: Kemenkeu perluas basis pajak ke sektor ritel dan barang bekas lewat simplifikasi PPN

“Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri,” tambahnya. 

Selain itu, pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

DJP menyebut, PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. 

Dengan demikian, untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak selaku pembeli harus memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×