kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak segera keluarkan aturan khusus trust


Rabu, 21 September 2016 / 06:15 WIB
Ditjen Pajak segera keluarkan aturan khusus trust


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Inilah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Di tengah makin mepetnya batas waktu periode pertama pengampunan pajak, otoritas pajak akan menerbitkan aturan pajak terkait penyertaan investasi di luar negeri atau trust.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera menerbitkan aturan khusus yang mengatur mekanisme pengenaan pajak bagi penyertaan investasi jenis ini. Aturan ini juga menjadi pedoman bagi pengusaha Indonesia yang memanfaatkan trust sebagai tempat menyimpan hartanya di luar negeri yang ingin mengikuti amnesti pajak.

Direktur Perpajakan Internasional Poltak Maruli John Liberty Hutagaol menyatakan, sampai saat ini, belum ada aturan khusus perpajakan untuk trust. Selain kekosongan aturan, ada dua hal yang mendasari perlunya aturan khusus ini.

Pertama, Ditjen Pajak menemukan indikasi dalam mekanisme trust yang memiliki ruang cukup kuat untuk menghindari pajak. Kedua, aturan ini untuk mengklarifikasi wajib pajak yang bertanya-tanya, aset yang diinvestasikan dalam sistem trust, siapa yang akan membayar pajak dan siapa yang berhak ikut pengampunan pajak.

Sejauh ini, Ditjen Pajak menemukan pola penghindaran pajak melalui mekanisme trust ini. Karena itu, "Kami akan segera diterbitkan kebijakan pajak tentang kegiatan trust yang melibatkan wajib pajak Indonesia," ujar John, Selasa (20/9).

Sayangnya, John tak menjelaskan detail celah yang bisa digunakan untuk menghindari pajak dalam sistem trust itu. Namun, salah satu pangkalnya adalah sistem perpajakan Indonesia tidak mengenal nomenklatur trust. Yang ada hanya wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.

"Dimungkinkan wajib pajak berlindung di dalam celah ini,," ujarnya.

John menjelaskan, sistem investment on trust terdiri tiga segmen, yaitu settler atau pemilik aset, trustee atau wali, dan beneficiary atau penerima manfaat.

Dengan aturan baru ini, nantinya yang membayar pajak adalah beneficiary, sedangkan yang bisa ikut amnesti pajak disesuaikan berdasarkan karakter trust. Namun John tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai karakteristik yang dimaksud.

Yang pasti, menurutnya, pajak tidak akan menyasar trust-nya. Sebab sistem hukum pajak di Indonesia tidak mengenal wajib pajak dari trust, melainkan bisa dari settler atau beneficiary.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat Wahyu Karya Tumakaka menjelaskan, yang akan diatur dalam kebijakan ini adalah bagaimana menghadapi wajib pajak yang mencoba mengindari pajak dengan sistem trust.

"Ini juga untuk menyamakan perlakuan di setiap kantor wilayah Ditjen Pajak. Soalnya, selama ini penangannya berbeda-beda, karena itu perlu aturan dan pedoman khusus," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×