kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Ditjen Pajak segera bisa akses data beneficial owner di PPATK secara langsung


Kamis, 21 Juni 2018 / 15:57 WIB
Ditjen Pajak segera bisa akses data beneficial owner di PPATK secara langsung
ILUSTRASI. Gedung kantor Ditjen Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melewati asesmen pertukaran informasi perpajakan berdasarkan permintaan atau Exchange of Information (EoI) on Request dari sisi regulasi, Indonesia akan dinilai kesiapan sistemnya untuk implementasi dari pertukaran informasi.

Di mana mencakup  informasi atas penerima penghasilan yang memiliki kendali dan keleluasaan sebenarnya atau beneficial owner (BO).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan, untuk itu, saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menyiapkan sistem informasi yang akan digunakan agar Ditjen Pajak bisa mengakses informasi BO yang dimiliki oleh PPATK.

“Inisiasinya PPATK, regulasinya nanti di Kemenkumham,” ujar John saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/6).

Ia mengatakan, sistem ini perlu dipersiapkan dengan serius. Sebab, tiga sampai empat tahun lagi Indonesia akan dinilai untuk sistem ini oleh Global Forum dalam hal pelaksanaan EoIR.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, apabila sistem ini sudah berjalan, Ditjen Pajak bisa langsung mengakses data BO.

“Bila ini sudah operasional dan kredibel, maka Ditjen Pajak bisa langsung mengakses data tersebut, dalam hal ada dugaan tax fraud,” jelasnya kepada Kontan.co.id.

Dian melanjutkan, sistem informasi untuk Ditjen Pajak ini jangan sampai terlalu lama untuk diselesaikan. Sebab, menjalani Perpres BO sendiri saja sudah merupakan pekerjaan yang sulit lantaran butuh kerja sama yang baik antara Kemenkumham, LPP, PPATK dan pihak korporasi dalam meng-enforce ketentuan ini dengan konsisten.

“Tidak boleh terlalu lama, saya kira mereka sedang serius menyelesaikannya,” kata Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×