Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera mengeluarkan perpres untuk akses keterbukaan melalui beneficial ownership (BO). Hal ini merupakan salah satu langkah untuk mempercepat peningkatan transparansi kepemilikan perusahaan penerima manfaat dari aktivitas perekonomian.
Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini PPATK sebagai inisiator beserta instansi terkait sudah menyelesaikan perpres mengenai beneficial ownership ini. Saat ini, peraturan itu tinggal menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Secara substansif saya kira sudah tidak ada isu lagi mengenai Perpres BO ini. Saya kira ini hanya tinggal proses legal teknis saja. Mudah-mudahan tidak lama lagi akan segera keluar," kata Dian kepada Kontan.co.id, Sabtu (25/11).
Urgensi dari perpres BO ini memang diperlukan. Sebab, Indonesia tengah dalam proses penilaian oleh tim APG untuk menjadi bagian dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
Selain itu, Indonesia juga akan menghadapi penilaian dari OECD untuk Exchange of Information (EoI) on request. Assessement dari keduanya berlangung akhir tahun ini dan pengumuman hasilnya akan berlangsung tahun depan.
Senada, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Bappenas Diyani Sadyawati mengatakan, sampai dengan saat ini proses dari perpres tersebut tinggal menunggu tandatangan presiden.
Isi dari perpres ini mencakup ketentuan dan langkah-langkah dari peraturan transparansi ini yang harus dipatuhi oleh tidak hanya industri ekstraktif, tetapi juga sektor bisnis lainnya. Selain itu, dalam perpres ini juga memperluas cakupan dan menggabungkan aturan-aturan yang sudah dimiliki Indonesia soal BO yang selama ini hanya berlaku di sektor keuangan dan masih tersebar di masing-masing kementerian/lembaga.
Aetelah perpres ini terbit, pemerintah juga akan merevisi aturan lainnya agar sejalan dengan transparansi BO ini. Aturan yang tengah dikaji revisinya, salah satunya UU Perbankan.
Selain itu, perubahan aturan juga akan dilakukan di ranah Kemenkumham dalam rangka pendaftaran usaha. Aspek ini akan diperbaiki karena selama ini lebih bersifat pasif atau hanya dari notaris. Revisi UU Badan Usaha juga akan lebih dipertajam lagi untuk BO agar terbuka dan dapat diakses oleh publik.
Untuk dua revisi UU ini, Diyani mengatakan, pihaknya telah berbicara dengan BI, OJK, dan PPATK. “Jadi kami harapkan dengan masih banyaknya UU yang masih jalan sendiri-sendiri dengan signifikansi ini akan memperjelas transparansi BO di Indonesia,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News