kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Aturan main beneficial ownership segera terbit


Rabu, 28 Februari 2018 / 18:08 WIB
Aturan main beneficial ownership segera terbit
ILUSTRASI. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya tindak kriminal yang melakukan pencucian uang dengan modus transaksi perusahaan fiktif, membuat pemerintah mengebut penyelesaian aturan hukum. Salah satunya dengan menggodok rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang beneficial ownership (BO), yang mengatur keterbukaan pemilik manfaat dari sebuah koorporasi.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan payung hukum tersebut telah memasuki proses finalisasi harmonisasi. Dia bilang aturan ini akan dengan tegas mengatur kewajiban deklarasi penerima manfaat atau kepemilikan suatu koorporasi. Hal ini menurutnya akan mempermudah penegak hukum untuk melacak indikasi tindak kriminal dengan modus koorporasi fiktif.

"Mudah-mudahan sebentar lagi akan terbit," ujar Kiagus, Rabu (28/2).

Dia mengimbuh, sebelum aturan hukum itu terbit PPATK bersama penegak hukum terkait akan menelusuri indikasi pencucian uang berdasarkan peristiwa hukum atawa follow the suspect. Selain itu, PPATK juga bekerjasama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) untuk mengecek keabsahan data kependudukan nasabah perbankan yang terindikasi pencucian uang.

"Dengan melakukan identifikasi ulang, itu bisa cukup menolong. Sehingga berdasarkan bukti yang ada, penyidik bisa menetapkan tersangka," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×