kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ditjen Pajak Sebut Tarif Efektif PPh 21 Bisa Dorong Kepatuhan Wajib Pajak


Senin, 15 Januari 2024 / 15:24 WIB
Ditjen Pajak Sebut Tarif Efektif PPh 21 Bisa Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
ILUSTRASI. Aktivitas karyawan sebuah perusahaan di Jakarta, Jumat (12/1/2024). DJP: Tarif Efektif PPh 21 Bisa Dorong Kepatuhan Wajib Pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menetapkan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan bahwa pemberlakuan tarif efektif PPh 21 ini bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak lantaran adanya kemudahan dalam melakukan perhitungan PPh 21.

Baca Juga: Kemenkeu Klaim Skema Tarif Efektif PPh 21 Tidak Membebani Wajib Pajak

"Tarif efektif PPh 21 ditujukan untuk mendorong kepatuhan melalui kemudahan dalam perhitungan pajak," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (15/1).

Dirinya menegaskan, penetapan tarif efektif PPh Pasal 21 bukan merupakan jenis pajak baru sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai bahwa sejatinya wajib pajak sudah terbiasa dengan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang selama ini.

Namun, dengan hadirnya tarif efektif ini akan membuat mekanisme yang sudah ada lebih disederhanakan dan dimudahkan pemotongannya. Artinya, aturan tersebut akan menguntungkan si pemberi kerja selaku wajib pajak yang wajib memotong PPh Pasal 21.

Baca Juga: Menimbang Skema Tarif efektif PPh 21 dan Pajak Natura, Mana yang Bebani Karyawan?

"Karena penerapannya sudah ada sejak 2008, wajib pajak pemberi kerja sudah terbiasa. Tapi, sesuai dengan tujuan PP tersebut berupa kesederhanaan dan kemudahan, kita dapat menyimpulkan bahwa mekanisme yang ada saat ini disederhanakan dan dimudahkan," ujar Prianto, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×