kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ditjen Pajak: Pajak Natura Selama Januari-Juni 2023 Wajib Dihitung Sendiri


Kamis, 06 Juli 2023 / 18:27 WIB
Ditjen Pajak: Pajak Natura Selama Januari-Juni 2023 Wajib Dihitung Sendiri
ILUSTRASI. Ditjen Pajak menyampaikan, pemotongan PPh atas natura dan/kenikmatan ini mulai dilakukan pada Juli 2023 melalui mekanisme PPh Pasal 21.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau pajak kenikmatan.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Melalui beleid tersebut, pemotongan PPh atas natura dan/kenikmatan ini mulai dilakukan pada Juli 2023 melalui mekanisme PPh Pasal 21.

Hanya saja, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu  Yoga Saksama mengatakan, natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja, maka atas PPh yang terutang tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh.

"Di PMK ini juga karena belum dipotong harus dihitung sendiri oleh karyawan. Fasilitas yang diterima Januari sampai Juni walaupun belum dipotong harus tetap dilaporkan," ujar Yoga dalam media brieding di Jakarta, Kamis (6/7).

Baca Juga: Pajak Natura Tidak Signifikan Dongkrak Penerimaan Pajak

Nah, apabila wajib pajak tidak melakukannya, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengenakan sanksi yang ada dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Hanya saja, dirinya tidak menjelaskan secara detail mengenai sanksi tersebut.

"Tidak dilaksanakan, ya namanya perpajakan itu adalah wajib," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×