Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau pajak kenikmatan.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Melalui beleid tersebut, pemotongan PPh atas natura dan/kenikmatan ini mulai dilakukan pada Juli 2023 melalui mekanisme PPh Pasal 21.
Hanya saja, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh oleh pemberi kerja, maka atas PPh yang terutang tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh.
"Di PMK ini juga karena belum dipotong harus dihitung sendiri oleh karyawan. Fasilitas yang diterima Januari sampai Juni walaupun belum dipotong harus tetap dilaporkan," ujar Yoga dalam media brieding di Jakarta, Kamis (6/7).
Baca Juga: Pajak Natura Tidak Signifikan Dongkrak Penerimaan Pajak
Nah, apabila wajib pajak tidak melakukannya, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengenakan sanksi yang ada dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Hanya saja, dirinya tidak menjelaskan secara detail mengenai sanksi tersebut.
"Tidak dilaksanakan, ya namanya perpajakan itu adalah wajib," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News