kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ditjen Pajak Ungkap Masih Ada 16 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK-NPWP


Selasa, 10 Januari 2023 / 19:43 WIB
Ditjen Pajak Ungkap Masih Ada 16 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK-NPWP
ILUSTRASI. KTP dan NPWP


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, masih ada 16 juta wajib pajak yang belum melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pasalnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, hingga 8 Januari 2023, ada 53 juta yang sudah melakukan validasi NIK-NPWP. Angka ini mencapai 76% dari total 69 juta NIK. Artinya, masih ada 16 juta wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK.

Oleh karena itu, Suryo mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui pajak.go.id.

Baca Juga: Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Validasi NIK Sebelum Lapor SPT

"Ini yang terus menerus kami mencoba meminta wajib pajak untuk updating data dan informasi yang ada disistem," ujar Suryo dalam Media Briefing DJP, Selasa (10/1).

Sebagai informasi, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.

Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Baca Juga: Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP Via Smartphone

"Ini merupakan bagian pada waktu kita hendak mengimplementasikan sistem perpajakan yang baru, harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×