kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Ditjen Pajak Optimistis Gerakan Boikot Pajak Tidak Akan Berhasil


Selasa, 06 Februari 2024 / 13:12 WIB
Ditjen Pajak Optimistis Gerakan Boikot Pajak Tidak Akan Berhasil
ILUSTRASI. Ditjen Pajak meyakini bahwa gerakan boikot pajak tidak akan berhasil.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini bahwa gerakan boikot pajak tidak akan berhasil.

Hal ini tercermin dari gerakan boikot pajak yang dilakukan pada tahun 2023 tidak mempengaruhi pencapaian target penerimaan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, meski masyarakat gencar menyuarakan seruan boikot pajak pada tahun lalu, namun kepatuhan DJP tetap membaik sehingga target penerimaan pajak 2023 bisa tercapai.

"Saya sangat optimistis bahwa gerakan boikot pajak itu tidak akan pernah berhasil. Karena apa? Pada tahun lalu gerakan boikot pajak sangat gencar-gencarnya, kepatuhan DJP tetap baik dan target penerimaan tetap tercapai," ujar Dwi dalam acara HUT Ke-8 Tax Center Universitas Gunadarma, Selasa (6/2).

Baca Juga: 2,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, DJP: Lapor Lebih Awal, Lebih Nyaman

Seperti yang diketahui, seruan boikot pajak ini kembali bergaung pada tahun 2023. Hal ini dipicu oleh terkuaknya harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio.

Namun gerakan boikot pajak tersebut tidak mempengaruhi penerimaan pajak sepanjang 2023. Bahkan, realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu tercapai Rp 1.869,2 triliun. Realisasi tersebut telah melampaui target yang ditetapkan sebesar 108,8% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dan 102,8% dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023.

Dwi memastikan, satu Rupiah dari uang pajak tidak terbuang sia-sia. Pasalnya, uang pajak yang terkumpul dari Wajib Pajak ini diperuntukkan untuk membiayai pembangunan yang dikelola melalui APBN.

Bahkan, satu juta uang pajak yang terkumpul sebanyak 20%-nya di alokasi untuk pendidikan.

"Jadi semakin besar uang yang dikumpulkan pajak, maka semakin besar juga spending yang diberikan untuk membiayai pembangunan nasional," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×