kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,81   1,09   0.12%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak Serahkan Seorang Pengemplang Pajak ke Kejaksaan


Minggu, 10 Desember 2023 / 14:11 WIB
Ditjen Pajak Serahkan Seorang Pengemplang Pajak ke Kejaksaan
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Ditjen Pajak Serahkan Seorang Pengemplang Pajak ke Kejaksaan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan satu orang tersangka pengemplang pajak beserta barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial APS selaku Direktur Utama PT CAS yang diserahkan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah seorang pengusaha jasa alat berat tambang batubara yang lokasi usahanya bertempat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Timur, Sugeng Satoto mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara atas proyek yang dikerjakan pada tahun 2019.

Baca Juga: Gelapkan PPN Rp 1,3 Miliar, Ditjen Pajak Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari

"Motif yang dilakukan APS diduga karena PPN yang telah dipungut tidak disetorkan dan dijadikan modal kembali untuk melakukan usahanya," ujar Sugeng dalam keterangan resminya, Minggu (10/12).

Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.534.693.255 atau Rp 1,53 miliar. Tersangka APS terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 4 empat kali dari jumlah pajak terutang.

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka APS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Sugeng menjelaskan, sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim PPNS Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: Kantor Pajak Nusa Tenggara Kumpulkan Penerimaan Rp 4,73 Triliun hingga Oktober 2023

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut, Tim PPNS telah memberitahukan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi wajib pajak tetapi juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan," imbuh Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×