kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ditjen Pajak mengaku belum tahu rencana perluasan ekspor jasa PPN 0%


Jumat, 28 September 2018 / 17:13 WIB
Ditjen Pajak mengaku belum tahu rencana perluasan ekspor jasa PPN 0%
ILUSTRASI. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memperluas sektor ekspor jasa yang diberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 0%. Namun rencana ini sepertinya belum dikoordinasikan kepada beberapa direktorat di bawah Kemkeu.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengaku belum mendapatkan informasi terkait rencana ini. "Saya belum terinfo, coba saya pelajari dulu," ungkap Yon kepada Kontan.co.id, Jumat (28/9).

Sebelumnya Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I, Pusat Kebijakan Pendapatan Negra (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal Rustam Effendi mengatakan rencana ini sudah berupa draft dan di level teknis.

Kebijakan ini ditargetkan dapat diterapkan pada akhir tahun ini. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/PMK.03/2010 pemerintah hanya membatasi tiga jenis jasa yang dikenakan PPN 0% yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi.

Enam jenis ekspor jasa yang akan ditambahkan antara lain jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×