Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan segera realisasikan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk sembilan jenis ekspor jasa. Ditargetkan kebijakan ini dapat diterapkan akhir tahun ini
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/PMK.03/2010 pemerintah hanya membatasi tiga jenis jasa yang dikenakan PPN 0% yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi.
Enam jenis ekspor jasa yang akan ditambahkan antara lain jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan.
"Sudah draft. Level teknis clear tinggal pimpinan saja. Targetnya kuartal empat ini (rilis)," jelas Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I, Pusat Kebijakan Pendapatan Negra (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal Rustam Effendi, Kamis (27/9).
Rumusan kebijakan ini sebagai bentuk respon pemerintah atas kondisi defisit neraca transasksi berjalan pada kuartal II 2018 sebesar US$ 8.028,38 juta.
Pada sektor jasa sendiri menunjukkan tren defisit sejak tahun 2010 meskipun semakin menipis. Pada tahun 2010 sektor jasa defisit sebesar US$ 9.790,51 juta. Pada kuartal II tahun ini sektor jasa defisit sebanyak US$ 1.789,56 juta.
Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (LP3E KADIN) Indonesia Didik J. Rachbini juga mendorong pemerintah untuk mendorong sektor jasa.
Dia mencontohkan negara tetangga yang tidak begitu kuat dalam sektor industri, namun mata uangnya bisa begitu kuat akibat dorongan sektor jasa.
Pun Ketua Darussalam Tax Centre (DDTC) Darussalam pun berharap nantinya seluruh ekspor jasa bisa diberlakukan PPN 0%. Pasalnya kebijakan yang dianut Indonesia menurutnya menganut destination prinsipal atau pajak ditanggung oleh konsumen.
"Harusnya berlaku 0% supaya tidak double taxes. Pemerintah jangan ragu-ragu memperluas PPN 0% (dalam ekspor jasa)," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News