kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.737.000   34.000   1,26%
  • USD/IDR 16.973   -20,00   -0,12%
  • IDX 9.135   0,83   0,01%
  • KOMPAS100 1.255   -8,26   -0,65%
  • LQ45 884   -8,74   -0,98%
  • ISSI 334   -0,41   -0,12%
  • IDX30 454   -1,06   -0,23%
  • IDXHIDIV20 538   0,43   0,08%
  • IDX80 140   -1,06   -0,76%
  • IDXV30 149   -0,12   -0,08%
  • IDXQ30 146   -0,09   -0,06%

Ditjen Pajak luncurkan bayar pajak UKM melalui ATM


Senin, 11 November 2013 / 13:00 WIB
Ditjen Pajak luncurkan bayar pajak UKM melalui ATM
ILUSTRASI. Suasana pelaksanaan Program Padat Karya Bidang Jalan Raya oleh Kementerian PUPR.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya meluncurkan fasilitas pembayaran pajak untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Kini, para pengusaha UKM yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar per tahun dapat membayar pajaknya melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Empat bank yang dapat melayani pembayaran pajak UKM ini antara lain Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Central Asia (BCA).

Syarat untuk dapat melakukan pembayaraan melalui ATM pun mudah. Orang pribadi atau badan hanya perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai rekening di bank yang bersangkutan.

"Ini merupakan sejarah, karena selama ini yang bayar pajak melalui ATM hanya PBB (Pajak Bumi Bangunan)," ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam peresmian pembayaran melalui ATM di Jakarta, Senin (11/11).

Fuad menjelaskan sudah sejak dua tahun lalu diskusi mengenai pajak UKM ini dilakukan. Sosialisasi pun telah dilakukan DJP kepada para pelaku UKM.

Pembayaran melalui ATM ini sudah bisa dilakukan mulai awal November. Meskipun sudah bisa dilakukan sejak seminggu lalu, namun belum semua pelaku mengetahuinya. Maka dari itu, pada hari ini DJP bersama dengan Apindo mengundang sekitar 1.000 pelaku untuk diberikan sosialisasi.

Sekedar informasi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 soal pembayaran PPh 1% dari omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun ini telah keluar pada Juni 2013 lalu. "Sebuah peraturan yang dinilai penting ini agar terus untuk dilakukan sosialisasi," lanjut Menteri Keuangan Chatib Basri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×