Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan strategi untuk menutup kekurangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperkirakan hilang hingga Rp 75 triliun akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa umum.
Seperti yang diketahui, pemerintah resmi memberlakukan tarif PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah saja.
Untuk menutup kekurangan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan sumber penerimaan lain melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi.
Baca Juga: Tarif PPN Tak Jadi Naik, DJP Beri Waktu 3 Bulan Bagi Pengusaha Ritel Perbaiki Sistem
"Karena otomatis ada sesuatu yang hilang yang kita tidak dapatkan, ya kita optimalisasi di sisi yang lain. Di antaranya ekstensifikasi dan intensifikasi," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/1).
Suryo mengatakan bahwa ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali potensi penerimaan pajak.
"Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus saya jalankan di tahun 2025," katanya.
Diberitakan Kontan sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menghitung, pemerintah berpotensi mendapat penerimaan pajak Rp 75 triliun hanya dari kebijakan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa umum.
Baca Juga: Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12%, DJP Jamin Pengembalian Kelebihan Pajak
“(Potensi penerimaan PPN 12%) sekitar Rp 75 triliun dari PPN-nya,” tutur Febrio kepada awak media, Senin (16/12).
Adapun potensi penerimaan tersebut meningkat bila dibandingkan saat ada kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mencapai Rp 60,76 triliun pada 2022.
Selanjutnya: Simak Proyeksi Pergerakan Rupiah untuk Perdagangan Jumat (3/1)
Menarik Dibaca: Miss V Sehat Seperti Apa? Ini 4 Tanda Miss V Sehat yang Harus Moms Tahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News