kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Ditjen Pajak Kehilangan Penerimaan PPN Rp 75 Triliun, akan Fokus Cari Sumber Lain


Kamis, 02 Januari 2025 / 17:45 WIB
Ditjen Pajak Kehilangan Penerimaan PPN Rp 75 Triliun, akan Fokus Cari Sumber Lain
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan strategi untuk menutup kekurangan penerimaan PPN yang diperkirakan hilang hingga Rp 75 triliun.(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan strategi untuk menutup kekurangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperkirakan hilang hingga Rp 75 triliun akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa umum.

Seperti yang diketahui, pemerintah resmi memberlakukan tarif PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah saja.

Untuk menutup kekurangan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan sumber penerimaan lain melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi.

Baca Juga: Tarif PPN Tak Jadi Naik, DJP Beri Waktu 3 Bulan Bagi Pengusaha Ritel Perbaiki Sistem

"Karena otomatis ada sesuatu yang hilang yang kita tidak dapatkan, ya kita optimalisasi di sisi yang lain. Di antaranya ekstensifikasi dan intensifikasi," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/1).

Suryo mengatakan bahwa ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali potensi penerimaan pajak.

"Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus saya jalankan di tahun 2025," katanya.

Diberitakan Kontan sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menghitung, pemerintah berpotensi mendapat penerimaan pajak Rp 75 triliun hanya dari kebijakan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa umum.

Baca Juga: Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12%, DJP Jamin Pengembalian Kelebihan Pajak

“(Potensi penerimaan PPN 12%) sekitar Rp 75 triliun dari PPN-nya,” tutur Febrio kepada awak media, Senin (16/12).

Adapun potensi penerimaan tersebut meningkat bila dibandingkan saat ada kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mencapai Rp 60,76 triliun pada 2022.

Selanjutnya: Simak Proyeksi Pergerakan Rupiah untuk Perdagangan Jumat (3/1)

Menarik Dibaca: Miss V Sehat Seperti Apa? Ini 4 Tanda Miss V Sehat yang Harus Moms Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×