kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12%, DJP Jamin Pengembalian Kelebihan Pajak


Kamis, 02 Januari 2025 / 16:28 WIB
Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12%, DJP Jamin Pengembalian Kelebihan Pajak
ILUSTRASI. Penerapan PPn 12%


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila sudah melakukan pembayaran pajak dengan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada 2025.

Hal ini menanggapi keluhan konsumen yang tetap membayar tagihan dengan tarif PPN 12% pada transaksi digital meski tidak tergolong barang dan jasa mewah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan skema untuk mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. 

"Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Referensinya kalau sudah kelebihan di pungut ya dikembalikan. Ya dengan caranya memang bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa. Enggak ada masalah," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/1).

Baca Juga: Barang Mewah Kena PPN 12%, Cek Harga Mobil BYD Atto, Dolphin & M6 Januari 2025

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menegaskan bahwa hak Wajib  Pajak akan tetap dijamin sepenuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.

"Haknya wajib pajak tidak akan ada yang dikurangi. Jadi kalau memang ternyata seharusnya 11%, tetapi terlanjur dipungut 12% kita akan kembalikan. Mekanisme pengembaliannya sedang kita siapkan," kata Yon.

Yon berharap hanya sedikit Wajib Pajak yang membayar pajak dengan tarif PPN 12%, mengingat keputusan PPN 12% sudah diumumkan lebih awal pada 31 Desember 2024.

"Mudah-mudahan karena ini sudah diumumkan di depan, hanya beberapa tertentu saja yang sudah terlanjur memunut dengan tarif PPN 12%," katanya.

Diberitakan KONTAN sebelumnya, transaksi di platform seperti di Google, Apple hingga layanan kredit iklan di Shopee dan Tokopedia, semuanya sudah menerapkan tarif PPN 12%.

Bukti dari penerapan PPN 12% ini bisa dilihat dari layanan Apple One, di mana pelanggan membayar Rp 149 ribu per bulan. Dari jumlah tersebut, tercatat bahwa Rp 15.964 dioalokasikan sebagai PPN 12%.

Kasus serupa juga terlihat pada layanan kredit iklan di Shopee. Dalam salah satu transaksi yang diterima KONTAN, top up saldo iklan Shoppe juga dikenakan PPN 12%.

Baca Juga: Konsumen Kaget, Transaksi di Google, Apple Hingga Tokopedia Tetap Kena PPN 12%

Selain itu, di Tokopedia, untuk pembelian kredit iklan sebesar Rp 100 ribu, konsumen harus membayar tambahan Rp 12 ribu sebagai PPN, sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp 112 ribu.

Selanjutnya: Sebulan Harga Emas Antam Naik 0,99%, Hari Ini Meghijau (2 Januari 2025)

Menarik Dibaca: Angka Keberuntungan Shio di Tahun 2025 Beserta Maknanya, Cari Tahu Yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×