kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ditjen Pajak Beberkan Kasus Materai Palsu yang Rugikan Negara Rp 936 Juta


Selasa, 19 Maret 2024 / 16:50 WIB
Ditjen Pajak Beberkan Kasus Materai Palsu yang Rugikan Negara Rp 936 Juta
ILUSTRASI. Polisi memperlihatkan barang bukti saat pengungkapan kasus pemalsuan materai di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/8). Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti sebanyak 1095 materai palsu dan menangkap dua pelaku yaitu HA (35) dan DS (47) karena menjual materai palsu dengan nominal Rp6000 serta memburu pelaku lain berinisial YF yang diduga memasok barang tersebut kepada HA dan DS. ANTARA FOTO/Moch Asim/aww/16.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangannya menjelaskan bahwa Kepolisian Sektor Metro Menteng menangkap sindikat pemalsuan Meterai Tempel yang merugikan negara sebesar Rp 936 juta. 

Tersangka diduga meniru atau memalsu atau menjual meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tengan Bea Meterai jo. Pasal 253 jo. Pasal 257 UU KUHP, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga: Setoran PPN E-commerce Mencapai Rp 18,5 Triliun

Tersangka yang ditangkap berjumlah orang dengan inisial MH, D, I, YA, S dan MY. MY berperan dalam produksi Meterai Palsu di Grand Vista Cikarang Blok R 23 Nomor 28, Kelurahan Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. MH yang melakukan pemesanan, sementara D yang menerima pesanan dari tersangka MH. 

“Yang menarik, dari sejumlah tersangka, tedapat tersangka I yang merupakan residivis dalam perkara yang sama yang ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 5 Mei 2021 dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan telah bebas pada Oktober 2023 dari LP Salemba”, jelas Kepala Polsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando dalam keterangan resminya, Selasa (19/3).

Adapun, kronologi penangkapan diawali dengan kecurigaan dari tim Polsek Metro Menteng dengan harga jual Meterai Tempel senilai setengah harga dari nilai yang tertera. Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan peralatan dan tersangka MY yang sedang memproduksi Meterai Palsu tersebut. 

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tarif PPN Menjadi 12% di 2025

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, mengingatkan agar Masyarakat mewaspadai keberadaan Meterai Tempel palsu dengan ciri-ciri: dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga pasar dan ketika diraba tulisan meterai tempel dan angka 10.000 tidak kasar.

Kemudian, ketika digoyangkan tidak ada efek perubahan warna pada blok ornamen khas Nusantara dari magenta menjadi hijau, jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×