kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,45   0,83%
  • KOMPAS100 1.107   11,93   1,09%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   1,25   0,57%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,59   1,05%
  • IDX80 127   1,36   1,08%
  • IDXV30 135   0,76   0,57%
  • IDXQ30 149   1,76   1,20%

Ditjen Pajak Awasi Agen Perjalanan Asing yang Belum Bayar Pajak


Rabu, 20 Maret 2024 / 11:58 WIB
Ditjen Pajak Awasi Agen Perjalanan Asing yang Belum Bayar Pajak
ILUSTRASI. Ditjen Pajak akan terus mengawasi penyedia jasa luar negeri, termasuk agen perjalanan asing (OTA) asing untuk memenuhi kewajiban pajak


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus mengawasi penyedia jasa luar negeri, termasuk agen perjalanan asing atau online travel agent (OTA) asing untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, pada dasarnya penyedia jasa luar negeri yang sudah memenuhi kriteria akan ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE), agar dapat melakukan pemungutan PPN atas transaksi yang dilakukan.

"DJP akan terus melakukan pengawasan dan secara berkala menunjuk pelaku usaha ekonomi digital yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (19/3).

Dwi menyebut, hingga saat ini pihaknya telah menunjuk beberapa OTA asing sebagai pemungut PPN PMSE, seperti booking.com, hotels.com dan travelscape.

Sementara untuk aspek pajak penghasilan (PPh), DJP masih menunggu perkembangan dari penerapan Pilar 1 OECD di mana Indonesia telah menyatakan komitmennya.

Baca Juga: Pengusaha Ritel Bakal Ngeluh ke Dirjen Pajak Soal Kenaikan PPN 12% di 2025

"Seluruh negara yang berkomitmen bersedia untuk menunda penerapan PPh atas penyediaan barang digital dan jasa digital," katanya.

Diberitakan Kontan sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani menerangkan, OTA asing menerima komisi sekitar 15% hingga 20% lewat platform penjualan yang mereka sediakan.

Namun, para pebisnis OTA asing selama ini melalaikan kewajiban membayar PPN dan PPh pasal 26. Kondisi inilah yang membuat para pengusaha hotel merasa terbebani.

"Masalahnya adalah atas komisi itu harusnya dipotong pajak, tapi karena dia (OTA asing) bukan Badan Usaha Tetap (BUT), maka pajak itu yang menjadi beban kita. Yang jadi masalah, ini menjadi cost untuk kita. Beda dengan OTA lokal yang sudah BUT, maka PPh-nya langsung dipotong," kata Haryadi, Minggu (25/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×