kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan BI untuk data e-commerce


Kamis, 17 Oktober 2019 / 19:08 WIB
Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan BI untuk data e-commerce
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online Shopee.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Di sisi lain, Prastowo Bilang pelapak di e-commerce semestinya mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, pemerintah juga perlu memberikan perlakuan khusus kepada pelakat di industry digital tersebut.

“Memberikan kemudahan bagi mereka ketika masuk ke sistem, sehingga berbeda dengan yang konvensional atau umum,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Rabu (17/10).

Baca Juga: Pengusaha e-commerce siap berpartisipasi membahas pajak digital

Prastowo memberikan contoh pemerintah bisa lebih merendahkan nilai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM kepada pelapak digital dari tariff saat ini di level 0,5% tetapi harus menyertakan NPWP saat mendaftar. 

“Saya kira ini lebih soft, ketika pelapak masuk ke sistem DJP juga akan mempermudah pengawasan asal diimbangi dengan insentif. Kalau untuk WP besar dapat Tax Holiday, maka UMKM juga perlu difikirkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×