kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan BI untuk data e-commerce


Kamis, 17 Oktober 2019 / 19:08 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online Shopee.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Di sisi lain, Prastowo Bilang pelapak di e-commerce semestinya mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, pemerintah juga perlu memberikan perlakuan khusus kepada pelakat di industry digital tersebut.

“Memberikan kemudahan bagi mereka ketika masuk ke sistem, sehingga berbeda dengan yang konvensional atau umum,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Rabu (17/10).

Baca Juga: Pengusaha e-commerce siap berpartisipasi membahas pajak digital

Prastowo memberikan contoh pemerintah bisa lebih merendahkan nilai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM kepada pelapak digital dari tariff saat ini di level 0,5% tetapi harus menyertakan NPWP saat mendaftar. 

“Saya kira ini lebih soft, ketika pelapak masuk ke sistem DJP juga akan mempermudah pengawasan asal diimbangi dengan insentif. Kalau untuk WP besar dapat Tax Holiday, maka UMKM juga perlu difikirkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×