kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan BI untuk data e-commerce


Kamis, 17 Oktober 2019 / 19:08 WIB
Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan BI untuk data e-commerce
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online Shopee.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam waktu dekat akan jajaki kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) terkait dengan data e-commerce. 

Adapun, BI mengaku, telah merekam transaksi e-commerce dari enam e-commerce terbesar di Indonesia secara machine to machine (M2M). Menurut BI ke enam e-commerce ini sudah mewakili 80% transaksi e-commerce di Indonesia. 

Baca Juga: Bukalapak diisukan melakukan PHK, ini penjelasan managemen

Sebelumnya langkah serupa sudah diupayakan oleh DJP lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Namun, asosisasi e-commerce menolaknya karena PMK tersebut dinilai berat sebelah di mana tidak memberlakukan hal yang sama kepada perusahaan media sosial. Alhasil PMK tersebut dicabut.

“Kita akan jajaki kerjasama dengan BI terkait data-data tersebut, data makro tetap akan berguna untuk merumuskan kebijakan serta menentukan fokus pembinaan kepada para pelaku e-commerce,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Kamis (17/10).

Baca Juga: Bhinneka dukung kebijakan pajak e-commerce

Direktur Central of Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menambahkan DJP sekarang perlu mengolah data tersebut kemudian disinkronkan dengan transaksi Wajib Pajak (WP) di e-commerce dengan media sosial, untuk mengetahui apakah mereka berdagang di lebih dari satu wadah.

Di sisi lain, Prastowo Bilang pelapak di e-commerce semestinya mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, pemerintah juga perlu memberikan perlakuan khusus kepada pelakat di industry digital tersebut.

“Memberikan kemudahan bagi mereka ketika masuk ke sistem, sehingga berbeda dengan yang konvensional atau umum,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Rabu (17/10).

Baca Juga: Pengusaha e-commerce siap berpartisipasi membahas pajak digital

Prastowo memberikan contoh pemerintah bisa lebih merendahkan nilai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM kepada pelapak digital dari tariff saat ini di level 0,5% tetapi harus menyertakan NPWP saat mendaftar. 

“Saya kira ini lebih soft, ketika pelapak masuk ke sistem DJP juga akan mempermudah pengawasan asal diimbangi dengan insentif. Kalau untuk WP besar dapat Tax Holiday, maka UMKM juga perlu difikirkan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×