kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ditjen Pajak: 16 perusahaan digital asing siap pajaki konsumen


Senin, 10 Agustus 2020 / 18:52 WIB
Ditjen Pajak: 16 perusahaan digital asing siap pajaki konsumen
ILUSTRASI. Logo Netflix. Ditjen Pajak menyebut 16 perusahaan digital asing siap pajaki konsumen. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

Kata Yoga, tujuan pemerintah menerapkan PPN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk menciptakan level playing field dalam berusaha. Sebab, untuk PMSE dalam negeri, seperti platform marketplace dengan market cap besar, pada umumnya sudah paham dan patuh dengan kewajiban perpajakan mereka sendiri. 

Artinya mereka sudah lapor surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak (WP) Badan. Selain juga memungut PPN atas penjualan produk barang dan jasa yang diperdagangkan dalam platform digital dalam negeri.

Baca Juga: Ada empat program baru untuk pulihkan ekonomi, sedot anggaran Rp 126,2 triliun

“Untuk ke depannya, kita juga ingin berkolaborasi dengan PMSE dalam negeri untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari pelapak atau mitra usaha yang ada di platform mereka,” ujar Yoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×