kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,27   -11,24   -1.20%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Cipta Karya serahterimakan hibah BMN senilai Rp 1,58 triliun


Kamis, 12 Desember 2019 / 11:42 WIB
Ditjen Cipta Karya serahterimakan hibah BMN senilai Rp 1,58 triliun
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR kembali melakukan Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN), Rabu (11/12/2019) di Jakarta


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR kembali melakukan Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN), Rabu (11/12) di Jakarta.

Penerima Hibah Aset Ditjen Cipta Karya terdiri dari 4 Pemerintah Provinsi, 22 Pemerintah Kabupaten, 20 Pemerintah Kota, 2 Perguruan Tinggi Negeri, dan 3 yayasan.

BMN yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah/Penerima Hibah mempunyai nilai total perolehan sebesar Rp1.588.289.686.100, - (71 NUP) yang mencakup Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman sebesar Rp1.519.197.863.405, - (55 NUP), Bidang Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman sebesar Rp9.100.806.540, - (8 NUP) dan Bidang Bina Penataan Bangunan Sebesar Rp59.991.016.155, - (8 NUP), di mana perolehan BMN tersebut bersumber dari APBN Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Baca Juga: Kemenkeu ikat aset perusahaan batubara hingga Rp 37,612 triliun

Adapun BMN yang diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah berupa flat/rumah susun, pengembangan infrastruktur permukiman berupa air minum, sanitasi, jalan lingkungan dan RTH, truk pengangkut dan alat berat serta penataan kawasan kebun raya. Acara serah terima dibuka oleh Sekjen PUPR Anita Firmanti.

Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Dirjen Cipta Karya Danis H. Sumadilaga, Sesditjen Cipta Karya T. Iskandar, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, Walikota Pekan Baru Firdaus dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Dalam sambutannya, Anita mengungkapkan pembenahan dan penertiban tata kelola Barang Milik Negara, berkorelasi positif, bagi Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah untuk meraih Opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” atas laporan keuangannya.

Tidak jarang Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang masih belum meraih predikat tersebut bukan karena ketidakmampuan untuk meraihnya, namun disinyalir sebagian besar penyebabnya adalah masih perlu pembenahan dalam hal pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Pemindahtanganan dengan pelaksanaan serah terima hibah BMN menjadi perhatian Ditjen Cipta Karya mengingat hal tersebut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan. Selain itu, pemindahtanganan BMN memang perlu disegerakan guna efektivitas dan optimalisasi pemanfaatan serta pengoperasiannya oleh Penerima Hibah,” tutur Anita dalam keterangannya, Rabu (11/12).

Anita menambahkan, setelah ditandatangani naskah dan berita acara serah terima hibah BMN ini, Pemerintah Daerah/Penerima Hibah wajib mengalokasikan anggaran operasional pemeliharaan, termasuk sarana dan prasarana pendukung lain yang diperlukan, serta dapat lebih optimal dalam memanfaatkan dan memelihara BMN tersebut.

Dengan harapan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana dasar penunjang kesejahteraan peningkatan perekonomian masyarakat dapat tercapai sesuai dengan harapan.

“Di sisi lain, Ditjen Cipta Karya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan serta pemeliharaan BMN yang telah diserahkan kepada penerima hibah,” tutup Anita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×