kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu ikat aset perusahaan batubara hingga Rp 37,612 triliun


Jumat, 06 Desember 2019 / 16:20 WIB
Kemenkeu ikat aset perusahaan batubara hingga Rp 37,612 triliun
ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telang mengikat aset perusahaan batubara yang menjadi bagian dari rencana kerja perusahaan. Barang-barang tersebut masuk dalam daftar klasifikasi Barang Milik Negara (BMN).

Nilai total keseluruhan BMN dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018 yang sudah diaudit sebesar Rp 37,612 triliun yang tersebar di tujuh perusahaan PKP2B Generasi I.

Baca Juga: Kenali pembiayaan Intellectual property rights (IPR) yang tengah disiapkan Kemenparek

Adapun ketujuh kontraktor PKP2B Generasi I terdiri dari PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT BHP Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan pengelolaan BMN PKP2B ini merupakan sinergi antara Kemenkeu dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BMN yang berasal dari PKP2B Generasi I adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan penambangan batubara generasi I.

“Saat ini, pengelolaan BMN PKP2B dilakukan melalui berbagai pengaturan, yaitu, pelepasan, transfer, dan pinjam pakai, serta pemindahtanganan mencakup penjualan melalui lelang, transfer menukar dan hibah, transfer pemusnahan, serta perpindahan,” kata Isa di kantornya, Jumat (6/12).

Baca Juga: Asyik, seni musik dan pertunjukan kebagian jatah pendanaan Bekraf di tahun depan

Payung hukum penyertaan aset kontraktor PKP2B ada dalam Pasal 14 Kontrak PKP2B antara Perusahaan Negara Tambang Batubara dengan Kontraktor PKP2B yang menyatakan perusahaan akan membeli atau menyewa berbagai barang meliputi tanah, bangunan, infrastruktur, mesin, alat-alat, perbekalan dan perlengkapan, mesin dan peralatan, yang dibutuhkan sesuai dengan Rencana Kerja Perusahaan.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×