kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Diduga Peras Turis Taiwan di Bali, Bea Cukai Langsung Beri Klarifikasi


Kamis, 13 April 2023 / 14:01 WIB
Diduga Peras Turis Taiwan di Bali, Bea Cukai Langsung Beri Klarifikasi
ILUSTRASI. Aktivitas petugas Bea dan Cukai.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai kembali viral di media sosial lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap turis asal Taiwan di Bali.

Menanggapi video yang beredar tersebut, Bea Cukai telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara.

Bea Cukai juga sudah melakukan penelurusan sumber pemberitaan ke situs forum online PTT, hasilnya, informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai.

Sebagai gambaran, akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa dirinya mengambil foto di area terbatas bandara.

Baca Juga: Soal Pegawai Berharta Tak Wajar, Kemenkeu: Ada yang Kena Sanksi Berat

Ia menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.

Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya, dirinya menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima.

Lebih lanjut, ia meyebutkan bahwa setelah ia mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.

“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana dalam keterangan resminya, Kamis (13/04).

Hatta mengatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Beberkan Kronologi Dugaan Transaksi Janggal Ekspor Emas Rp 189 Triliun

“Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×