kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ditanya ikut konvensi Demokrat, Amir: Too old


Kamis, 18 Juli 2013 / 03:06 WIB
Ditanya ikut konvensi Demokrat, Amir: Too old
ILUSTRASI. Jangan Keliru, Inilah Perbedaan Meteor dan Asteroid Dalam Penjelasan Singkat


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Di tengah ramainya kabar konvensi penjaringan calon presiden Partai Demokrat, tampaknya isu ini tak mengusik minat Ketua Dewan Kehormatan Amir Syamsuddin untuk maju dalam ajang tersebut. Pria yang kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM itu mengaku sudah terlalu tua untuk menjadi Presiden di pemilu 2014.

"Too old," ujar Amir sambil menggeleng-gelengkan kepala saat ditemui di kantornya, Rabu (17/7).

Bahkan saat mendengar pertanyaan itu ia sempat terhenyak beberapa detik. Amir justru mengharapkan agar semakin banyak calon potential masuk di konvensi tersebut. Menurutnya 4  nama yang sudah diumumkan Ketuam Susilo Bambang Yudhoyono masih kurang.

"Kalau bisa nama-nama calon potensial bisa lebih banyak dari itu," ujarnya.

Sayangnya, saat ditanya siapa nama yang dijagokannya, ia enggan untuk menyebutkannya. Amir beralasan mengenai siapa yang masuk dalam konvensi itu tergantung komite seleksi.

Keempat nama itu adalah Pramono Edhie Wibowo, Gita Wirjawan, Irman Gusman, dan Dino Patti Djalal. Pramono merupakan purnawirawan jenderal TNI yang mantan KSAD. Gita Wirjawan saat ini menjabat Menteri Perdagangan. Irman Gusman memegang jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dino Patti Djalal merupakan mantan juru bicara Presiden SBY yang kini menjadi Dubes RI di Amerika Serikat (AS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×