Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa insentif pajak penulis akan diberikan tanpa batas waktu atau selamanya.
Seperti yang diketahui, pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi penulis dengan menetapkan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1,5%.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket fasilitas ekonomi yang akan diluncurkan pada semester II-2026.
"(Insentif pajak penulis) berlaku terus-menerus," ujar Airlangga kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Jumat (21/8).
Baca Juga: Banyak Polemik, Pemerintah Akan Kaji Ulang Penentuan Desil
Sayangnya, Airlangga belum bisa memastikan kapan insentif tersebut bisa dinikmati oleh para penulis. Pasalnya, hingga saat ini aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum terbit.
Untuk itu, pemberlakukan insentif tersebut mulai diterapkan setelah aturannya selesai diundangkan.
"(Berlaku ketika) PMK-nya ditandatangani," katanya.
Sebelumnya, Airlangga mengatakan bahwa insentif tersebut merupakan tindak lanjut dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan kepada para penulis dan industri buku nasional.
"Tadi kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%” ujar Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut akan segera diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disiapkan pemerintah. Insentif ini nantinya berlaku bagi seluruh penulis yang menerbitkan buku dengan nomor International Standard Book Number (ISBN) yang jelas.
"Siapa pun yang bikin buku. ISBN-nya jelas," pungkasnya.
Baca Juga: IMF: Utang Pemerintah Meningkat, Beban Pajak Pekerja Ikut Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














