Sumber: Kompas TV | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pelarian buronan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, berakhir pada Senin (1/6/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di Jakarta Selatan.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi adalah tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: KPK panggil anak anggota BPK Rizal Djalil sebagai saksi kasus SPAM
Dalam konferensi pers di gedung KPK akhir tahun 2019, pimpinan KPK menjelaskan Nurhadi melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar,
Setidaknya ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima oleh Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Baca Juga: KPK gelar 87 operasi tangkap tangan (OTT) dan menjerat 327 tersangka selama 4 tahun
Namun, ternyata PT MIT kalah dalam perkara itu sehingga Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.